KATA “Korupsi” dalam kamus inggris Oxford Advanced Leaner Dictionary Of Current English oleh AS Hornby dari kata corrupt dalam arti kata sifat (or person, their action), immoral (tak senonoh), depraved (keburukan tabiat), Dishoney (ketidak jujuran) atau kata corrupt dalam arti kata kerja (make or becoming corrupt) yang berarti membuat kerusakan, dan kata Korupsi menurut kamus bahasa Indonesia, penerbit balai pustaka Penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau uang perusahaan, dsb) demi untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Ketika kita mendengar istilah kata korupsi konotasinya orang telah melakukan penyimpangan dari peraturan yang semestinya ditaati atau seseorang itu memiliki karakter yang bertentangan dengan nilai agama, social, budaya dan martabat dari suatu peradaban demi untuk memenuhi kepentinagan pribadi dengan merugikan orang lain.
Korupsi itu bisa dilakukan oleh setiap individu manusia yang terkait dengan suatu aturan yang telah ditetapkanya, tetapi telah melanggar atau menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan permasalahan baru terhadap orang lain juga berdampak kerugian yang berkesinambungan. Terhadap generasi masyarkat berikutnya.
Sebagai seorang yang beragama tentunya akan melaksanakan kewajiban-kewajibanya dengan penuh dengan rasa kedisiplinan dan keikhlasan, maka ketika melanggar dan mengindahkan atas perintah tuhanya maka resiko yang akan ditanggung mereka akan disiksa pada hari pembalasan nanti sebagai konsekwensi dari perbuatanya dan merupakan suatu kerugian yang besar bagi yang melakukanya. Sebagai mana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 96 Artinya “jikalau sekiranya penduduk negri-negri beriman dan beraqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari lengit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) maka kami siksa mereka disebabkan perbuatanya.
Banyak para koruptor yang kini menanggung akibatnya mereka berada dibalik jeruji besi sebagai akibat dari perbuatana yang telah melanggar peraturan atau hukum yang berlaku, dalam tanda kutip menyelewengkan atau menggelapkan uang Negara. Peraturan-peraturan atau hukuman itu telah ditetapkan demi untuk tujuan terlaksananya ketertiban kehidupan dalam kesejahteraan pada suatu tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara yaitu pancasila dan undang-undang dasar 1945 sebagai dasar Negara kita.
Korupsi adalah merupakan perbuatan yang bisa dilakukan baik secara individu maupun kelompok dimana melakukan perbuatan melanggar ketentuan yang berlaku dan pada hakikatnya hal yang demikian itu bertentangan dengan hati nuraninya yang memiliki potensi kebenaran, akan tetapi karena dorongan yang muncul dari dalam dan dari luar, mungkin tindakan korupsi bisa dilakukan melalui beberapa cara, baik dengan jelas atau dengan samar-samar sehigga membuat kebijakan yang salah, manipulasi data, laporan fiktif, mengambil hak orang lain, korupsi waktu, kolusi, nepotisme dan sebagainya, yang pada prinsipnya merugikan banyak orang atau Negara, dimana hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan berbagai fasilitas yang dimiliki baik jabatan atau kedudukan.
Korupsi bisa diindikasikan terjadi dalam suatu lembaga masyarakat atau pemerintahan tergantung bagaimana para peklaku dari kebijakan yang ada, mempunyai kesempatan melakukan korupsi karena sudah merupakan kebiasaan yang sukar dilaksanakan, ataukah karena system kebijaksanaan yang tidak transfaran ataukah karena dorongan factor-faktor yang lain atau karena mentalitas dari pelaku kebijakan yang ada.
Apabila korupsi sudah merupakan tindakan dan sikap mentalitas dari suatu individu atau masyarakat dalam suatu lembaga masyarakat atau pemerintahan dalam suatu negeri, maka jangan bermimpi masyarakat menjadi adil dan makmur akan tetapi bisa menjadi kesengsaraan lahir maupun batin akan muncul ketimpangan social ditengah kehidupan masyarakat, yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Hal ini merupakan awqal dari suatu kehancuran dari martabat manusia yang memiliki peradaban dan potensi kebenaran sebagai makhluk yang memiliki peradaban dan potensi kebenaran sebagai makhluk yang memiliki hubungan dengan tuhan (Hablum min Allah) dan makhluk yang memiliki hubungan dengan sesame manusia ( Hablum Minann Naas), maka muncullah karakter-karakter hewaniyah (kebinatangan) pada kehidupan masyarakat.
Sebagai manusia yang bermartabat tinggi yang memiliki nilai-nilai moralitas yang kuat. Maka apapun bentuk tindakan korupsi baik jelas atau kurang jelas tentu akan berfikir jernih dan mempertimbangkanya dengan seksama dengan hati nurani yang tulus dengan segala konsekwensinya akan memutuskan stop korupsi, karena hal itu perbuatan dosa dan bertentangan dengan hukum dan menyadari akan akibat buruknya terhadap generasi berikutnya.
Sebagai bangsa yang besar dan memiliki nilai-nilai budaya moral agama perlu dijadikan proteksi untuk membentengi diri dari tindakan korupsi yang mungkin dianggap sebagai kebiasaan internal dalam kehidupan bermasyarakat yang berpotensi muncul disetiap saat.
Disamping itu perlunya sikap dan penanaman mental terhadap anak bangsa bahwa korupsi adalah bagian dari suatu pelanggaran hokum dimana pelakunya secara tegas harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya dari penegak hukum tanpa membedakan status kedudukan atau jabatan yang berbuat salah tetap di hukum dan yang berbuat benar tetap di dalam kebenaran. Diharapkan didalam tatanan kehidupan masyarakat terhindar dari rasa diskriminasi hukum atau kekebalan hukum dan akhirnya muncul perasaan masyarakat terhadap kewibawaan hukum sebagai payung dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang berlaku dinegeri tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar